Sumber foto : bincang syariah
Mahkamah Konstitusi Austria akhirnya membatalkan undang-undang tentang pelarangan untuk mengenakan penutup kepala khas agama tertentu bagi pelajar sekolah dasar.
Undang-undang kontroversial tersebut disahkan tahun 2019 pada pemerintahan sebelumnya. Ketika Partai Rakyat yang konservatif berkoalisi dengan Partai Kebebasan yang beraliran sayap kanan.
Kontennya pun tidak secara eksplisit melarang jilbab, namun mengenai pakaian keagamaan berupa penutup kepala untuk anak-anak hingga usia 10 tahun.
Namun para hakim konstitusi Austria mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut sebetulnya merujuk pada kerudung atau jilbab yang biasa dikenakan penganut Islam. Ketentuan tersebut dikatakan melanggar hak kebebasan beragama.
Pada putusannya, pengadilan menyatakan undang-undang tersebut berpotensi membatasi siswi sekolah dasar yang menganut Islam.
Para hakim menolak argumen pemerintah bahwa larangan itu dibuat untuk melindungi anak perempuan dari tekanan sosial teman sebaya. Hakim menyebut aturan tersebut salah sasaran.
Dalam putusannya, pengadilan menilai pemerintah Austria perlu menyusun peraturan secara lebih cermat untuk mencegah intimidasi atas dasar gender atau agama.
Baca Juga : 5 Film Ini Bisa Ubah Caramu Maknai Kecantikan
Pemerintah Austria menyebut penutup kepala yang dikenakan anak laki-laki beragama Sikh atau kippah umat Yahudi tidak termasuk pakaian yang dilarang.
"Larangan yang selektif ini berlaku secara eksklusif untuk siswi Muslim dan dengan demikian memisahkan mereka secara diskriminatif dari pelajar lain," kata Presiden Mahkamah Konstitusi Austria, Christoph Grabenwart dilansir dari BBC Indonesia.
Komunitas Agama Islam Austria, yang mewakili kalangan Muslim di negara itu dan mengajukan gugatan ke pengadilan, menyambut baik keputusan tersebut.
"Memastikan adanya kesempatan yang sama dan hak menentukan nasib sendiri bagi anak perempuan tidak dicapai melalui sebuah larangan," begitu pernyataan tertulis mereka.
Penulis : Annisya Asri
Comentarios