Sumber foto : Okezone
Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP yang diteken Jokowi pada 7 Desember 2020 itu selain berlaku bagi pelaku kekerasan seksual hingga pencabulan, juga ditetapkan pada tindakan ancaman seksual pada anak. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.
Kasus Pertama Di Indonesia
Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muh Aris (20), aada Juli 2019 lalu. pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur. Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Selain hukuman bui 12 tahun dan kebiri kimia, Aris juga mendapat denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keputusan tersebut berdasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019, dilansir dari kompas.com.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak. "Jadi setelah pelaku ini menjalankan hukuman pokoknya baru dikenakan hukuman tambahan," kata Retno yang dilansir dari tempo.co.
Oleh karena itu, tambahnya, KPAI mengapresiasi kebijakan yang diambil pemerintah sebagai upaya melindungi anak-anak dari pelaku kejahatan seksual.
Salah satu poin dalam PP 70/2020 berisi tentang tindakan kebiri kimia dilakukan paling lama dua tahun bagi pelaku kejahatan yang telah menjalani masa hukuman pokok. Tentu saja hal itu dapat dilakukan setelah adanya beberapa tahapan, yakni wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. Penulis : Annisa Aulia
Editor : Hammam Izzuddin
Comments