sumber : tempo.co
Gadget atau gawai merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Apalagi ditambah dengan media sosial yang beragam sehingga aktivitas manusia di kehidupan maya terkadang melebihi kehidupannya di dunia nyata.
Namun media sosial ternyata tidak selamanya baik-baik saja, memang para pengguna bebas dalam mengunggah postingan sesuai dengan bentuk ekspresinya. Fakta di lapangan, banyaknya kemunculan kasus di media sosial seperti pelanggaran privasi akun yang biasanya dilakukan oleh hacker dengan membobol salah satu akun di media sosial sekaligus merubah email, kata sandi hingga mengambil data dari media sosial tersebut.
Data yang diambil dari media sosial pun tak tanggung-tanggung, biasanya berupa foto, tulisan hingga video yang tidak sepatutnya. Tindakan ini termasuk kriminalitas cyber yang diatur dalam Pasal 30 UU ITE berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Perilaku ini merugikan para korban khususnya pada kaum perempuan seperti revenge porn maupun pelecehan pada foto yang diunggah melalui media sosial.
Bagi korban pelanggaran privasi direkomendasikan untuk segera melapor kepada pihak terkait seperti yang dikatakan oleh seorang Psikolog Nuzulia Rahma, "Rekam sebagai bukti, minta pelaku menghapus foto, pastikan foto sudah terhapus, boleh minta identitas pelaku jika memungkinkan," ujarnya pada Kamis (5/9/2019) dilansir dari detikhealth.
Fenomena di media sosial juga memunculkan kasus hate speech yang masih menjamur di Indonesia. Jari jemari masyarakat Indonesia pun seringkali tidak terkontrol ketika menggunakan media sosial. Dimulai dari perundungan, komentar yang menyinggung salah satu pihak hingga adu domba tak jarang ditemukan dalam sebuah media sosial.
Seperti yang dialami oleh Atsyana (23), perempuan yang menyukai komik dengan genre horror ini kerap berkomentar melalui aplikasi komik dalam gawai. Namun komentarnya di salah satu komik menimbulkan polemik bagi sebagian masyarakat Indonesia yang berakibat muncul komentar tidak menyenangkan dari beberapa pengguna.
Komentar yang menarik perhatian hingga 2685 like dan 236 dislike dengan 30 balasan yang mayoritas termuat hate speech. Padahal jika dilihat dari komentar tersebut hanya sebagai bentuk mengekspresikan dari pembaca yang kecewa dengan satu episode salah satu judul komik di aplikasi.
Salah satunya dari pemilik akun Aalvin, ia menolak pernyataan dari Atsyana dengan mengatakan bahwa episode tersebut juga penting walaupun hanya berpindah tempat duduk. Namun cara penyampaiannya pun tidak wajar serta secara tidak langsung termasuk dari hate speech.
Sama halnya dengan Aalvin, pengguna akun Worldwide juga membalas komentar Atsyana dengan menanyakan perihal koin yang digunakannya. Namun ia juga menyalahkan bahwa komentar dari Atsyana merupakan hate comment.
Atsyana mengaku stres melihat balasan dari beberapa akun pengguna komik hingga ia meralat komentarnya sebanyak 2 kali agar masyarakat awam yang baru melihat menganggap baik komentar yang Atsyana lontarkan serta secara tidak langsung pemberi komentar hate speech dapat terbuka pikirannya setelah mengecek kembali.
Masyarakat memang tidak sepenuhnya sadar bahwa hanya sekedar membaca, mengikuti, atau bergunjing. Apalagi mencemooh orang di media sosial yang merupakan tempat banyak manusia bertemu secara tidak nyata pun dapat menimbulkan efek yang berbahaya. Stres berlebih hingga menimbulkan depresi pada psikis korban. Perlu adanya edukasi mendalam mengenai hak privasi dalam media sosial agar tidak menimbulkan pelanggaran privasi dan hate speech.
Penulis : Annisya Asri Diarta
Editor : Fatika Febrianti
Comments