top of page
Search
Writer's pictureRedaksi Rekampuan

Kasus Video Panas, Komnas Perempuan Sebut Gisel sebagai Korban


sumber foto : indozone


Penyanyi Gisella Anastasia kembali ramai diperbincangkan publik, ia tersangkut kasus video pornografi yang dilakukan dengan laki laki berinisial MYD.


Kasus ini bermula ketika video berdurasi 19 detik ini menampilkan seseorang mirip Gisel tersebar di internet. Awalnya, Gisel dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.


Namun akhirnya kepolisian melabelkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka yang berujung pada hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250 juta rupiah dan paling banyak 6 miliar rupiah.


Mereka dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Akan tetapi, Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia tidak tepat.


Ketika dimintai keterangan mengenai kasus ini pada Minggu (3/1), Tiasri mengatakan pihaknya justru menilai mantan istri dari Gading Marten itu merupakan korban kekerasan seksual di dunia maya dilansir dari Tribun.


Yang dimana dokumen pribadinya tersebar luas di dunia maya. Terlebih pihak yang menyebarluaskan secara masif bukanlah Gisel. Sehingga penetapan status hukuman tidak memenuhi unsur tindak pidana.


Menurut Tiasri, pihak yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebar video tersebut. Pandangan ini didasarkan dalam Undang-Undang Pornografi mengenai mendistribusikan video syur.


Meski begitu, pihak kepolisian diketahui telah menangkap pelaku penyebaran yang terdiri dua pemuda berinisial PP dan MM. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.


Pakar Hukum, Jaenudin menjelaskan alasan yang membuat Gisel dan MYD ditahan oleh pihak kepolisian. Disitu ia menjelaskan bahwa pengakuan Gisel mengenai pemeran wanita dalam video menjadi satu alat bukti. Kemudian, video yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu ini juga menguatkan status Gisel sebagai tersangka.


Jaenudin juga menerangkan bahwa dari pengakuan keduanya, video dibuat untuk dokumentasi pribadi. Hingga akhirnya video tersebut dibagikan dari Gisel ke MYD.


Dalam kasus ini, kedua pemeran dalam video syur ini ditetapkan sebagai tersangka.


Penulis : Annisya Asri D

Editor : Fatika Febrianti

16 views0 comments

Commentaires


bottom of page