top of page
Search

Memahami Kembali Makna Kesetaraan Gender

  • Writer: Redaksi Rekampuan
    Redaksi Rekampuan
  • Dec 25, 2020
  • 3 min read

Sumber foto : editorial female daily


Beberapa orang masih belum memahami apa makna dari kesetaraan gender. Bahkan diantara mereka memiliki pandangan yang berbeda mengenai makna kesetaraan gender. Dalam mengartikan kesetaraan gender, beberapa masyarakat seringkali menyatakan:


“Katanya kesetaraan, kenapa harus ada gerbong khusus perempuan?”


“Minta kesetaraan tapi juga minta libur cuti haid,”


“Yaudah kalau mau ganti genteng, angkat galon, gausah minta bantuan cowo. Kan kesetaraan,”


dan beberapa pernyataan lainnya.


Setara berbeda dengan sama. Setara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti sejajar (sama tingginya dan sebagainya), sama tingkatnya (kedudukannya dan sebagainya), sebanding, atau sepadan. Sedangkan sama dalam KBBI berarti serupa, tidak berbeda, tidak berlainan. Sedangkan makna dari kesetaraan gender atau gender equality, merujuk pada definisi yang dicetuskan oleh The United Nations Children's Fund (UNICEF), mengandung pengertian bahwa perempuan dan laki-laki, juga anak perempuan dan anak laki-laki memiliki hak, kesempatan, perlindungan dan sumber daya yang dapat dinikmati secara adil dan setara.


Jadi, memperjuangkan kesetaraan gender bukan berarti menuntut perempuan untuk menjadi sama dengan lelaki, tetapi mendukung perempuan dan lelaki agar mendapat kesempatan untuk ada dalam posisi yang sejajar. Kesetaraan gender ada untuk mendobrak konstruksi sosial mengenai stigma pada maskulinitas dan feminitas yang berakibat pada pemenuhan hak seseorang. Seperti laki-laki yang lebih layak memimpin dibandingkan perempuan dan lain sebagainya.


Ada beberapa hal yang membuat perempuan butuh diistimewakan dan tidak bisa disamaratakan dengan kondisi laki-laki. Perlu dipahami lagi bahwa laki-laki dan perempuan itu berbeda, baik karakteristik fisik maupun mental. Dokter Emily Kraus, seorang dokter perawatan olahraga di Stanford Health Care, California, mengatakan bahwa hampir 80 persen dari kaki laki-laki dewasa terdiri dari otot, sementara perempuan hanya 60 persen. Atau kondisi fisik lainnya seperti perempuan yang mengalami hamil dan menstruasi sedangkan laki-laki tidak.



Selain itu, perempuan butuh perlindungan mengingat maraknya kasus kejahatan dengan perempuan sebagai korbannya. Seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering dialami perempuan, atau pelecehan hingga pemerkosaan. Kasus tersebut seringkali terjadi diruang publik dan menjadikan perempuan sebagai korban dari laki-laki.


Saat ini, hampir di segala aspek, posisi dan hak antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Hal ini diperkuat dengan masuknya gender equality sebagai tujuan nomor 5 (lima) dari 17 (tujuh belas) tujuan pembangunan dunia dalam Sustainable Development Goals (SDG's) 2015 - 2030 yang telah disahkan oleh negara-negara yang diwakili oleh para pemimpin negara pada resolusi PBB, 21 Oktober 2015.


Sumber foto : sustainable development goals


Beberapa target yang harus dicapai dari Tujuan ke-5: Gender Equality, yaitu:


1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap semua perempuan dan anak perempuan dimana saja;


2. Mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada ruang publik dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan bentuk eksploitasi lainnya;


3. Menghapukan segala praktik yang membahayakan, seperti perkawinan anak, dini dan paksa dan sunat pada perempuan;


4. Menyadari dan menghargai pelayanan dan kerja domestik yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, kebijakan perlindungan infrastruktur dan sosial serta mendorong adanya tanggung jawab bersama didalam rumah tangga dan keluarga yang pantas secara nasional;


5. Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik;


6. Memastikan adanya akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi dan hak reproduksi sebagaimana telah disepakati dalam Program Aksi Konferensi Internasional mengenai Kependudukan dan Pembangunan, dan Aksi Platform Beijing dan dokumen hasil dari konferensi reviu keduanya;


7. Melakukan reformasi untuk memberikan hak yang sama bagi perempuan terhadap sumber-sumber ekonomi dan juga akses terhadap kepemilikan dan kontrol terhadap tanah dan bentuk properti lainnya, pelayanan finansial, warisan dan sumber daya alam. Sesuai dengan hukum nasional;


8. Memperbanyak penggunaan teknologi terapan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pemberdayaan perempuan; dan

Mengadopsi dan menguatkan kebijakan yang jelas dan penegakkan perundang-undangan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan pada semua level.


Penulis : Fatika Febrianti

Editor : Annisya Asri

Comments


Susunan Redaksi

Pemimpin Umum

Malwa Hazwani

hammam bw.png
icak bw.png

Pemimpin Redaksi

Editor

Editor

Fatika Febrianti

Hammam Izzudin

Annisya Asri

fabian bw.png

Reporter

Rizky Fabian

annisa.png

Reporter

giga bw.png

Kreatif

dandi bw.png

Kreatif

Annisa Aulia

Giga Baskoro

Rizki Ardandhitya

  • Instagram
bottom of page