sumber foto : http://www.suarakita.org/
Modernisasi teknologi yang semakin pesat dengan jangkauan internet membuat lahirnya berbagai platform media sosial baru. Dengan kekuatan internet dan media sosial, penyebaran informasi menjadi sangat cepat dan tidak dapat dibendung. Setiap detik selalu ada update peristiwa yang diunggah oleh pengguna internet. Lahirnya berbagai media sosial ini juga mengakibatkan adanya bentuk-bentuk baru kekerasan berbasis gender (KGB).
Berdasarkan definisi Komisioner Tinggi Persatuan Bangsa-bangsa untuk Pengungsi (UNHCR), kekerasan bebasis gender diartikan sebagai kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender. Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman, paksaan, dan penghapusan kemerdekaan.
Kekerasan berbasis gender online (KGBO) sama halnya dengan kekerasan seksual di dunia nyata. Hanya saja KGBO melakukan praktiknya di dunia maya. Tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan untuk melecehkan berbasis gender atau seksual, jika tidak maka akan dianggap sebagai kategori umum kekerasan di dunia maya.
Dilansir dari dw.com, kekerasan berbasis gender online (KGBO) bukanlah fenomena baru. Sejak tersedia secara global, internet telah menyediakan dunia tanpa batas bagi industri seks, dimana perempuan menjadi komoditi utamanya. Situs dewasa yang menjajakan seks virtual maupun sebagai display perdagangan perempuan sejak lama telah menjadi problem global dan masuk dalam kategori kejahatan siber yang serius. Selain dalam industri dan perdagangan seks, KGBO juga muncul dalam bentuk lain, seperti: ujaran kebencian , peretasan, pencurian identitas, dan penguntitan atau pelecehan.
Pelecehan terhadap perempuan di ranah online muncul dalam berbagai bentuk. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melansir sebuah panduan pengenalan modus dan tipe-tipe KBGO. Panduan ini mencangkup berbagai kegiatan online yang terhitung sebagai bentuk pelecehan.
Berdasarkan data pada catatan tahunan Komnas Perempuan 2019, sepanjang 2018 ada sebanyak 97 laporan kekerasan yang terjadi di dunia maya. Komnas Perempuan mengklasifikasikan laporan-laporan tersebut pada beberapa tipe KBGO, yakni revenge porn, malicious distribution, cyber harrasment, impersonation, cyber stalking, cyber recruitment, sexting, cyber hacking, and morphing.
Pada catatan tahun sebelumnya, Komnas Perempuan menerima 65 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya. Bentuk-bentuknya berupa pendekatan untuk memperdaya (cyber-grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).
Aktivitas-aktivitas yang termasuk KBGO
Jika dilihat berdasarkan bentuk dan jenisnya, ada beberapa macam aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO. Berikut merupakan aktivitas-aktivitas yang dapat dikategorikan dalam KGBO menurut SAFEnet.
1. Pelanggaran privasi
Beberapa bentuk dari pelanggaran privasi antara lain mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video tanpa sepengetahuan dan persetujuan. Menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseoran dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat (doxxing).
2. Pengawasan dan pemantauan
Memantau, melacak dan mengawasi kegiatan online dan offline, mengunti atau stalking, serta menggunakan GPS atau geo-locator lainnya untuk melacak pergerakan target.
3. Perusakan reputasi/kredibilitas
Membuat dan berbagi data pribadi yang keliru dengan tujuan merusak reputasi seseorang, memanipulasi dan membuat konten palsu, serta mencuri identitas dan berpura-pura menjadi orang tersebut.
4. Pelecehan
Pelecehan berulang-ulang melalui pesan dan kontak yang tidak diinginkan, ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu, penghasutan terhadap kekerasan fisik, serta penggunaan gambar atan konten online yang tidak senonoh untuk merendahkan perempuan atau gender lainnya.
5. Ancaman dan kekerasan langsung
Perdagangan perempuan melalui penggunaan teknologi, pemerasan dengan ancaman seksual (sekstorsi), peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.
6. Serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu
Meretas situs web, media sosial, atau email organisasi atau komunitas dengan niat jahat, ancaman langsung kekerasan terhadap anggota komunitas/organisasi, pengepungan (mobbing) untuk intimidasi atau pelecehan oleh sekelompok orang, serta pengungkapan informasi yang sudah dianonimkan.
Sementara itu, dalam Internet Governance Forum menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender online mencakup spektrum perilaku, termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi. KBGO juga dapat masuk ke dunia offline, di mana korban atau penyintas mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual dan psikologis, baik secara online maupun langsung di dunia nyata.
Penulis : Giga Baskoro
Editor : Fatika Febrianti
Comments