top of page
Search

Perlunya Aturan Hukum Untuk Pelecehan Seksual Non-Fisik

  • Writer: Redaksi Rekampuan
    Redaksi Rekampuan
  • Dec 5, 2020
  • 2 min read

sumber foto : Pixabay


Kasus kekerasan seksual setiap tahunnya mengalami kenaikan kasus. Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini justru meningkat cukup signifikan. Salah satunya kekerasan dalam bentuk siber juga mengalami pelonjakan.


Menurut Komnas Perempuan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2020 terdapat 354 kasus kekerasan seksual berbasis siber. Padahal, di tahun sebelumnya jumlah laporan hanya mencapai 254.


Hal ini menunjukkan bahwa, belum ada satu tahun berjalan kasus kekerasan seksual sudah melebihi kasus tahun sebelumnya. Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah menjelaskan mengenai pelonjakan kasus kekerasan berbasis siber ini.


Menurutnya, kekerasan seksual melalui internet sangat merugikan perempuan karena dampaknya yang secara tidak langsung bisa menyebar secara luas, dan sulit untuk dihapus karena tidak bisa melakukan tracking kemana saja sudah tersebar.


Dalam sudut pandang hukum, kekerasan siber seperti ini belum ada aturan yang berlaku pasti. Indonesia sendiri masih mengacu pada aturan kekerasan seksual secara fisik. Sering dijumpai seseorang mengirimkan foto maupun video porno kepada orang lain, hal ini merupakan salah satu bentuk pelecehan non-fisik.


Dalam Undang-Undang yang ada di Indonesia, kekerasan seksual secara fisik secara baku hanya terdapat dua bentuk, yaitu pencabulan atau pelecehan seksual secara fisik dan pemerkosaan.


Padahal, di masa sekarang ini justru kekerasan berbasis internet mengalami pelonjakan kasus yang cukup serius. Dilansir dari Komnas Perempuan, laporan mengenai jenis kekerasan seksual di ranah komunitas pada Januari-Mei 2020 memiliki jumlah kasus yang terbilang cukup tinggi.



Pada data diatas menunjukkan bahwa banyaknya kejadian pelecehan seksual lewat internet terbilang cukup tinggi. Salah satu kasusnya adalah beberapa waktu lalu, seorang member girl band JKT48 berinisial A mengalami kasus pelecehan berupa pesan cabul dan gambar tidak senonoh yang dikirim oleh pelaku melalui instagram.


Bentuk kekerasan pelecehan seksual non-fisik utamanya berbasis siber harus segera diberlakukan hukum yang jelas, mengikat dan juga melindungi perempuan. Jika hanya secara pelecehan fisik yang diakui, pelecehan seperti ini akan terus terjadi dan mengalami pelonjakan.



Penulis : Rizki Ardandhitya

Editor : Fatika Febrianti

Comments


Susunan Redaksi

Pemimpin Umum

Malwa Hazwani

hammam bw.png
icak bw.png

Pemimpin Redaksi

Editor

Editor

Fatika Febrianti

Hammam Izzudin

Annisya Asri

fabian bw.png

Reporter

Rizky Fabian

annisa.png

Reporter

giga bw.png

Kreatif

dandi bw.png

Kreatif

Annisa Aulia

Giga Baskoro

Rizki Ardandhitya

  • Instagram
bottom of page