Kekerasan seksual masih menjadi keresahan yang dirasakan oleh perempuan. Kurangnya perhatian dan lemahnya aturan yang mengikat menjadi satu hal yang masih terus diperbincangkan. Di akhir tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan sedikit jawaban dari berbagai keresahan ini melalui Program Desa Ramah Perempuan.
Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui programnya, membangun Desa Ramah Perempuan untuk memberi perlindungan pada perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Selain memberikan perlindungan, desa ini juga akan memberikan edukasi dan kesempatan bagi perempuan untuk bersuara.
Melalui zoom meeting (11/11/2020), Abdul menjelaskan bahwa pengembangan Desa Ramah Perempuan mampu meningkatkan keterwakilan dan kebijakan yang memihak pada perempuan. Pemerintah juga berfokus dalam hal kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam membangun desa ini. “Kami mengharapkan nantinya prevalensi kasus kekerasaan terhadap anak perempuan mencapai nol dan kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%,“ ujar menteri desa tersebut.
Arah kebijakan dari desa ini salah satunya adalah meningkatkan partisipasi perempuan dan meningkatkan akses perempuan di ranah publik. Nantinya kebijakan ini dibuktikan dengan cara penambahan jumlah pejabat desa perempuan. Presentase jumlah perempuan yang menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinaikkan sebanyak 30% dari keseluruhan perempuan yang ada di desa tersebut. Selain hak suara yang bertambah banyak, hak memimpin desa juga diberikan.
Di dalam program ini, edukasi juga menjadi hal yang disoroti lebih dalam. Kesempatan bersekolah diberikan untuk perempuan yang sudah putus sekolah dikarenakan hamil dan melahirkan di usia muda. Pemberian edukasi seksual dan pentingnya Keluarga Berencana juga akan disosialisaskan kepada warga yang berusia 15-17 tahun. Diharapkan dengan peningkatan pendidikan kasus kelahiran dan pernikahan dini dapat ditekan hingga 0 %.
Pelaksanaan program Desa Ramah Perempuan ini sejalan dengan arah pembangunan desa yang merujuk pada Peraturan Presiden No. 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Beberapa desa di wilayah Indonesia akan diuji coba untuk penerapan fungsi-fungsi yang ada di Desa Ramah Perempuan. Ketika uji coba dianggap berhasil, perluasan Desa Ramah Perempuan di seluruh Indonesia akan dilakukan secepat mungkin.
Penulis : Malwa Hazwani
Editor : Fatika Febrianti
Comments