Sumber foto : Beritagar
Memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 25 November 2020. Komnas Perempuan menggelar Kampanye 16 Hari yang dimulai dari tanggal 25 November 2020 hingga 10 Desember 2020.
Tema besar yang diambil oleh PBB adalah Orange the World: Fund, Respond, Prevent, and Collect. Tema tersebut diambil lantaran di berbagai negara, angka kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam ranah domestik seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin meningkat di masa pandemi seperti saat ini.
Dilansir dari Catatan Tahunan (CATHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang 2019, terdapat 431.471 kasus, ini meningkat dari tahun 2018 sebanyak 406.178 kasus, dan 2017 sebanyak 348.446 kasus.
Sebelumnya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Aktivitas ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 yang didukung juga oleh Center for Women’s Global Leadership. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan sampai tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Keterlibatan Komnas Perempuan dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) dimulai sejak tahun 2003. Dalam Kampanye 16 HAKTP ini, Komnasi Perempuan selain menjadi inisiator, komisi ini juga sebagai fasilitator dari pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan. Hal ini sejalan dengan prinsip kerja dan mandat Komnas Perempuan yaitu untuk bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap perempuan.
Mengapa 16 Hari?
Rentang waktu kampanye yang dipilih dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan. Pemerintah maupun masyarakat secara umum.
Dalam rentang waktu 16 hari, para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agenda bersama yaitu bertujuan untuk menggalang gerakan solidaritas sesama perempuan, menjamin perlindungan yang lebih baik bagi survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan), serta mengajak semua orang turut terlibat aktif dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Strategi yang diterapkan dalam kegiatan kampanye ini sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini sangat dipengaruhi oleh temuan tim kampanye di masing-masing daerah atas kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, serta situasi politik setempat.
Penulis : Annisya Asri
Comments