Jakarta, Rekampuan- Demi memudahkan akses informasi produk hukum tentang pemberdayaan perempuan dan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merilis sebuah aplikasi berbasis mobile. Aplikasi yang dinamai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini dirilis pada Senin (14/12) lalu.
“Adanya aplikasi JDIH berbasis mobile akan memudahkan para pengguna dalam mencari produk hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ini juga langkah strategis untuk mendorong terwujudnya budaya, sistem dan implementasi keterbukaan informasi hukum untuk perempuan dan anak yang lebih baik dan komprehensif,” ujar Menteri PPPA, Bintang Prayoga dalam siaran persnya.
Baca juga : Tips Jaga Privasi di Sosial Media
Menteri Bintang juga berharap, pengembangan website dan inovasi JDIH mobile dapat menjadi praktik terbaik (best practice). Agar dapat memberikan layanan hukum dan menginspirasi para pemangku kepentingan serta menjadi salah satu JDIH terbaik dalam memberikan layanan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kemen PPPA telah memiliki website JDIH di www.jdih.kemenpppa.go.id. Aplikasi JDIH Mobile Kemen PPPA dapat diunduh melalui App Store dan IOS. JDIH Kemen PPPA dilengkapi dengan fitur pencarian, program legislasi (proleg), berita hukum, analisis hukum, statistik produk hukum, dan video komunikasi, informasi serta live chat yang memudahkan interaksi dan tanya jawab oleh pengguna.
Hingga tulisan ini dibuat pada Rabu (16/02), aplikasi JDIH Kemen PPPA telah mendapat rating baik di Google Play Store. Ulasan menunjukkan bahwa kehadiran inovasi ini dapat membantu pencarian produk hukum terkait secara mudah.
Penulis : Hammam Izzuddin
Comentarios