Sumber foto : CNN Indonesia
Arab Saudi menetapkan tambahan hukuman baru yang memperberat pelaku pelecehan terhadap perempuan. Hal itu diresmikan bertepatan dengan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan pada Rabu (25/11) lalu. Hukuman baru berupa denda ini melengkapi tuntutan penjara bagi pelaku penyerangan fisik, pelecehan seksual, dan psikologis di Kerajaan tersebut.
Dilansir dari Akurat.co, Kantor Kejaksaan Umum Arab Saudi menetapkan hukuman penjara minimal 1 bulan hingga 1 tahun untuk tindakan pelecehan terhadap wanita. Selain itu, akan ada juga denda minimal 5 ribu riyal (Rp18 juta) dan maksimal 50 ribu riyal (Rp188 juta).
Kabar ini terbilang cukup menggembirakan, sebab pada 2018 Kerajaan Arab Saudi juga telah melonggarkan kebijakan diskriminatif yang melarang perempuan untuk berkendara dan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini menunjukkan komitmen Arab Saudi untuk meningkatkan keadilan gender yang sebelumnya sulit didapatkan para perempuan di sana.
Menurut penelitian Bank Dunia berjudul Perempuan, Bisnis, dan Undang-undang 2020, Arab Saudi mengalami 1 tahun reformasi 'terobosan' pada 2019 yang memungkinkan perempuan mendapat peluang ekonomi yang lebih besar di negara itu. Berbagai inovasi hukum yang adil bagi perempuan ini tak lepas dari dorongan elemen aktivis Arab Saudi dan Internasional yang menuntut kesetaraan hak bagi perempuan.
Penulis : Hammam Izzuddin
Editor : Annisya Asri
Comments