top of page
Search
Writer's pictureRedaksi Rekampuan

Sudah Cukupkah Porsi Perempuan di Parlemen Indonesia?


Sumber foto : Antara


Kuota kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjumlah 575 pada periode 2019-2024. Ada peningkatan anggota dewan perempuan pada periode ini. Jika periode 2014-2019 jumlahnya 97 (17,3%), maka kini menjadi 118 (20,52%).


Jika menilik perbandingan gender penduduk Indonesia, tak ada perbedaan jumlah yang signifikan antara laki-laki dan perempuan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, tercatat sekitar 49,8% total penduduk Indonesia adalah perempuan. Perbedaannya hanya sedikit dengan jumlah laki-laki.



Menurut UU No.12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum, terdapat amanat kuota perempuan di kursi DPR sejumlah 30%. Namun hingga kini, presentase itu belum pernah tercukupi. Bahkan di UU No.10 Tahun 2008 dipertegas bahwa partai politik harus memiliki keterwakilan perempuan sebanyak 30% di pengurusan pusat.


Jika meninjau data Inter-Parliamentary Union (IPU) yang dilansir dari Tirto, pada 2017 Indonesia menduduki peringkat keenam terkait keterwakilan perempuan dalam parlemen. Masih kalah dibanding Filiphina, Laos, Vietnam, Singapura, dan Kamboja. Dalam data yang sama, rata-rata keterwakilan perempuan dalam parlemen di seluruh dunia berada di angka 23,60%. Jadi, sudah cukupkah peningkatan perempuan dalam kursi DPR?


Penulis : Hammam Izzuddin

13 views0 comments

Comments


bottom of page