top of page
Search

Sudah Cukupkah Porsi Perempuan di Parlemen Indonesia?

  • Writer: Redaksi Rekampuan
    Redaksi Rekampuan
  • Nov 23, 2020
  • 1 min read

Sumber foto : Antara


Kuota kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjumlah 575 pada periode 2019-2024. Ada peningkatan anggota dewan perempuan pada periode ini. Jika periode 2014-2019 jumlahnya 97 (17,3%), maka kini menjadi 118 (20,52%).


Jika menilik perbandingan gender penduduk Indonesia, tak ada perbedaan jumlah yang signifikan antara laki-laki dan perempuan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, tercatat sekitar 49,8% total penduduk Indonesia adalah perempuan. Perbedaannya hanya sedikit dengan jumlah laki-laki.



Menurut UU No.12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum, terdapat amanat kuota perempuan di kursi DPR sejumlah 30%. Namun hingga kini, presentase itu belum pernah tercukupi. Bahkan di UU No.10 Tahun 2008 dipertegas bahwa partai politik harus memiliki keterwakilan perempuan sebanyak 30% di pengurusan pusat.


Jika meninjau data Inter-Parliamentary Union (IPU) yang dilansir dari Tirto, pada 2017 Indonesia menduduki peringkat keenam terkait keterwakilan perempuan dalam parlemen. Masih kalah dibanding Filiphina, Laos, Vietnam, Singapura, dan Kamboja. Dalam data yang sama, rata-rata keterwakilan perempuan dalam parlemen di seluruh dunia berada di angka 23,60%. Jadi, sudah cukupkah peningkatan perempuan dalam kursi DPR?


Penulis : Hammam Izzuddin

תגובות


Susunan Redaksi

Pemimpin Umum

Malwa Hazwani

hammam bw.png
icak bw.png

Pemimpin Redaksi

Editor

Editor

Fatika Febrianti

Hammam Izzudin

Annisya Asri

fabian bw.png

Reporter

Rizky Fabian

annisa.png

Reporter

giga bw.png

Kreatif

dandi bw.png

Kreatif

Annisa Aulia

Giga Baskoro

Rizki Ardandhitya

  • Instagram
bottom of page