top of page
Search
Writer's pictureRedaksi Rekampuan

3 Negara yang Telah Menjalankan Hukuman Kebiri Kimia


Sumber foto : go.kompas.com


Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 yang memuat tata cara pelaksanaan hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual. Peraturan tersebut merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Apakah rekanpuan tahu jika beberapa negara lebih dulu menerapkan hukuman tersebut?


Korea Selatan


Di Korea Selatan, terpidana pedofil terlebih dahulu menghadapi hukuman yang dikenal sebagai kebiri kimia. Hukuman yang pada awal pengesahannya mengundang kontroversi ditetapkan pada Juli 2011. Undang-undang tersebut memberikan hakim wewenang untuk memerintahkan pelanggar seks menjalani perawatan dengan obat-obatan yang dirancang untuk mengurangi dorongan serta hasrat seksual.


Sebenarnya pada tahun 2017, pemerintah Korea Selatan memiliki wacana untuk menghukum pelaku pemerkosaan serta pelaku pengambilan gambar perempuan tanpa izin, dengan cara kebiri kimia. Akan tetapi, peraturan tersebut batal disahkan.


Meski demikian, Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan hukuman yang paling berat bagi pelaku kekerasan seksual. Seseorang yang yang memotret individu secara diam-diam di tempat umum sudah dikenakan kemungkinan denda di bawah 10 juta won dan hingga 5 tahun masa kurungan.



Kazakhstan


Selain Korea Selatan, Kazakhstan juga telah mengadopsi hukuman kebiri kimia pada tahun 2018 lalu. Negara pecahan Uni Soviet tersebut menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada pelaku pemerkosa anak di bawah umur. Hukuman ini pertama kali dijatuhkan kepada pemerkosa yang tidak disebutkan Namanya. Pelaku dijatuhkan setelah terbukti melakukan tindak pidana tersebut pada tahun 2016.


Dilansir dari dailymail.co.uk, Presiden Kazakhstan pada saat itu, Nursultan Nazarbayev mengalokasikan dana sebesar £20,500 atau setara dengan 388 juta rupiah untuk 2000 suntikan kimia bagi pelaku kekerasan seksual.


Selain itu, pelaku pedofilia lebih dulu dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun. Meski demikian, hal ini tidak menimbulkan efek jera. Hal tersebut terlihat dari peningkatan angka kasus kekerasan seksual pada anak yang menyentuh angka 1000 pada periode 2010-2014 di Kazakhstan. Oleh karena itu, urgensi pengesahan kasus ini pun disadari oleh pemerintah dan disetujui.


Inggris


Inggris merupakan salah satu pelopor hukuman kebiri kimia. Pada tahun 2007, undang-undang tersebut diperluas oleh Menteri Dalam Negeri, John Reid. Sebelumnya, pada tahun 1952, ilmuwan terkemuka Alan Turing dijatuhi hukuman tersebut karena melakukan hubungan sesama jenis. Hubungan sesama jenis dahulu dianggap sesuatu yang tabu dan merupakan tindakan yang tidak senonoh.


Undang-undang yang dikenal dengan “Sarah’s law” disetujui oleh John karena desakan dari publik terhadap beberapa kasus kekerasan seksual yang menimpa anak. Pembunuhan yang menimpa anak berusia 8 tahun, Sarah Payne, oleh pedofil Roy Whiting pada Juli 2000, memicu kampanye nasional masyarakat Inggris.


Selain itu, Inggris juga berusaha mengadopsi gaya Amerika Serikat menangani kasus kekerasasn seksual dengan membuka informasi pelaku. Dikutip dari theguardian.com, John Reid mengatakan bahwa meski terkesan radikal, undang-undang tersebut disusun dengan hati-hati.


Dilansir dari express.co.uk, Andrew Rosindell, anggota parlemen koservatif mengatakan bahwa kebijakan perlu lebih banyak melihat keselamatan publik dibanding hak asasi pelaku. Kebiri kimia juga seharusnya tidak menjadi alternatif hukuman karena kejahatan tersebut adalah kejahatan keji. Malahan, hukuman tersebut harus dijatuhkan kepada para penjahat berbahaya yang telah menghancurkan kehidupan orang-orang tanpa digunakan sebagai syarat pembebasan bersyarat.


Penulis : Mohamad Rizky Fabian

Editor : Annisya Asri

8 views0 comments

Comments


bottom of page