Sumber foto : cliker.com
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tak kunjung disahkan membuat khawatir sebagian besar perempuan di Indonesia. Keseriusan pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual yang kerap menimpa perempuan pun kembali dipertanyakan. Nampaknya, Indonesia dapat belajar dari beberapa negara berikut dalam menghukum pelaku kekerasan seksual.
1. Arab Saudi
Arab Saudi memang sering menerima kecaman akibat beberapa peraturan yang dianggap seksis dan patriarkis. Meski demikian, pemerintah Arab Saudi kerap mengupayakan ruang aman bagi perempuan. Aturan pemenggalan kepala pun ditetapkan untuk perlaku kekerasan seksual.
Hukuman pemenggalan kepala tidak hanya diberlakukan untuk pelaku kekerasan seksual. Hukuman tersebut juga berlaku kepada pelaku pembunuhan dan para penyelundup narkoba. Hal ini menunjukan keseriusan negeri kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut dalam memerangi kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Pemenggalan terhadap pelaku kekerasan seksual dilakukan di hadapan publik. Hal ini bertujuan agar menciptakan rasa jera dan mencegah merebaknya kasus kekerasan seksual. Hukuman penggal akan dilaksanakan beberapa hari setelah ia dinyatakan bersalah di pengadilan. Pelaku akan dibius agar tidak merasakan sakit, pemenggalan akan dilakukan oleh algojo yang telah ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi. Algojo tersebut akan menggunakan pakaian tertutup dan dibekali pedang yang sangat tajam agar proses pemenggalan tidak berlangsung lama.
2. India
India merupakan salah satu negara dengan tingkat pemerkosaan yang cukup tinggi. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Agence Frence-Presse (AFP), lebih dari 34 ribu kasus pemerkosaan dilaporkan pada tahun 2018. Angka tersebut hanyalah puncak gunung es dari banyaknya kasus pemerkosaan di India. Angkat tersebut tidak merepresentasikan tingginya kasus di India karena banyak dari perempuan yang masih takut untuk menceritakan pengalamannya di pengadilan dan publik.
Banyaknya kasus pemerkosaan terhadap perempuan serta tekanan dari masyarakat membuat pemerintah India membuat undang-undang pada tahun 2013. Undang-undang yang disebut Anti Rape Bill pun disahkan pada 2 April 2013 lalu.
Undang-undang yang dikenal dengan nama Nirbhaya act ini secara tegas menelompokan tindakan tertentu sebagai pelanggaran yang ditangani berdasarkan undang-undang terkait. Pelanggaran baru seperti pelecehan seksual, voyeurisme, dan penguntitan telah dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut.
Undang-undang tersebut dilatarbelakangi kasus pemerkosaan pada tanggal 16 Desember 2012. Seorang perempuan yang sedang melakukan kegiatan magang dipukuli dan diperkosa beramai-ramai di Delhi. Ia meninggal tiga belas hari setelah insiden akibat luka parah yang dideritanya. Meskipun sempat menerima perawatan di India dan Singapura, alhasil nyawa perempuan tersebut tidak tertolong.
Insiden ini mendapat sorotan internasional dan dikecam oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, yang meminta Pemerintah India dan Pemerintah Delhi untuk melakukan reformasi radikal, memastikan keadilan, dan menjangkau layanan publik yang kuat untuk membuat hidup perempuan lebih aman dan terjamin.
Undang-undang tersebut pun memungkinkan pelaku kekerasan seksual untuk dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Hukuman seumur hidup (yang sebenarnya adalah 14 tahun), tersebut diputuskan oleh pengadilan sesuai dengan tindak pidana yang dilanggar. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan pelaku untuk dijatuhi hukuman mati meskipun jarang.
3. Pakistan
Pemerkosaan menjadi salah satu bentuk kejahatan dengan frekuensi paling tinggi di Pakistan. Pemerkosaan kerap dijadikan alat dan cara untuk menekan perempuan di negara tersebut. Dalam satu kasus, seorang gadis remaja di Pakistan dibakar hidup-hidup saat dirinya menolak untuk diperkosa oleh satu gang.
Hukuman bagi pelaku pemerkosaan di Pakistan adalah hukuman mati atau penjara antara sepuluh hingga dua puluh lima tahun. Untuk kasus yang berkaitan dengan pemerkosaan berkelompok, hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tes DNA dan bukti ilmiah lainnya digunakan dalam menangani kasus pemerkosaan di Pakistan.
Pemerkosaan di Pakistan menjadi perhatian internasional setelah pemerkosaan terhadap Mukhtaran Bibi. Kelompok War Against Rape (WAR) telah mendokumentasikan parahnya pemerkosaan di Pakistan, dan polisi yang mengabaikannya. Menurut profesor Studi Wanita Shahla Haeri, pemerkosaan di Pakistan sering kali bersifat dilakukan secara terstruktur, diam-diam, dan terkadang disetujui secara eksplisit oleh negara. Menurut mendiang pengacara Asma Jahangir, yang merupakan salah satu pendiri dari Forum Aksi Wanita kelompok hak-hak perempuan, hingga tujuh puluh dua persen perempuan yang ditahan di Pakistan mengalami pelecehan fisik atau seksual.
4. Amerika Serikat
Hukuman yang biasa diterima seorang terpidana pemerkosa di Amerika bergantung pada apakah persidangan berada di bawah hukum negara bagian atau federal. Dalam kasus di bawah hukum federal, hukuman dapat berkisar dari beberapa tahun hingga penjara seumur hidup pemerkosa.
Definisi Uniform Crime Report (UCR) FBI digunakan saat menyusun statistik kejahatan nasional dari negara bagian di seluruh AS. Definisi pemerkosaan UCR diubah pada tanggal 1 Januari 2013 untuk menghapus persyaratan pemaksaan terhadap seorang perempuan dan untuk memasukkan jenis-jenis penetrasi yang lebih luas. Definisi baru tersebut berbunyi: Penetrasi, sekecil apa pun, ke vagina atau anus dengan bagian tubuh atau objek apa pun, atau penetrasi oral oleh organ seks orang lain, tanpa persetujuan korban.
Selama 80 tahun sebelum perubahan 2013, definisi pemerkosaan menurut UCR adalah "sexual intercouse yang dilakukan dengan seorang perempuan secara paksa dan bertentangan dengan keinginannya". Di tingkat negara bagian, tidak ada definisi hukum yang seragam tentang pemerkosaan. Sebaliknya, setiap negara bagian memiliki hukumnya sendiri. Definisi ini sangat bervariasi, tetapi banyak dari mereka tidak menggunakan istilah pemerkosaan lagi, melainkan menggunakan kekerasan seksual, tindakan kriminal seksual, pelecehan seksual, dll.
5. Tiongkok
Hukuman untuk pelaku kekerasan seksual di Tiongkok adalah hukuman mati. Namun, hukuman kebiri juga dijatuhkan kepada pelaku dalam beberapa kasus. Dalam beberapa tahun terakhir beberapa undang-undang tambahan telah disahkan oleh pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual di negeri tirai bambu tersebut.
Undang-undang tersebut yang pertama mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga di Tiongkok, termasuk menguraikan bagaimana mendapatkan perintah penahanan. Selain itu undang-undang tersebut memberikan pedoman kepada pejabat seperti hakim dan petugas polisi tentang bagaimana menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sesuai dengan hukum. Namun, terdapat kelemahan dalam undang-undang ini karena hanya mencakup anggota keluarga, dan tidak termasuk perlindungan bagi pasangan yang belum menikah, bercerai, berpacaran, dan LGBT.
Pemerkosaan dianggap tabu dalam budaya Tionghoa. Korban kekerasan seksual pun kerap ditolak oleh masyarakat karena budaya Tiongkok memandang perempuan sebagai satu-satunya penyebab pemerkosaan. Seorang korban pemerkosaan di China menyatakan bahwa dia merasa akan dituntut oleh negara jika dia mencoba untuk berbicara menentang pemerkosaan. Oleh karena itu, peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tiongkok diharapkan dapat mengubah stigma masyarakat tiongkok tentang kekerasan seksual.
Beberapa negara tadi telah berupaya untuk melebarkan definisi kekerasan seksual dan memberikan hukuman yang berat bagi pelaku. Tentunya kita berharap RUU PKS dapat segera disahkan agar tercipta rasa serta ruang yang aman bagi perempuan di publik.
Penulis : Mohamad Rizky Fabian
Editor : Annisya Asri
Comments