top of page
Search
Writer's pictureRedaksi Rekampuan

Pentingkah Melakukan Sexual Consent?


Sumber foto : the asian parent


Kata persetujuan untuk melakukan hubungan seksual atau sexual consent merupakan istilah yang mungkin asing di kalangan masyarakat Indonesia. Tapi taukah kamu bahwa tanpa adanya persetujuan seksual dari lawan jenis dalam bentuk apapun dapat digolongkan ke dalam bentuk kekerasan seksual.


Untuk mengenal sexual consent sendiri, seorang psikolog klinis dewasa Tiara Puspita, M.Psi., Psikolog menjelaskan bahwa consent sendiri adalah sebuah persetujuan afirmasi yang diberikan secara sadar, volunteer dan tidak dalam hasutan atau ancaman untuk terlibat dalam berbagai aktivitas seksual ataupun non-seksual.


Melakukan persetujuan seksual ini diharapkan nantinya setiap pribadi dapat memberikan personal boundaris serta menghargai apapun pilihan pasangan. Tanpa sebuah consent perbuatan apapun termasuk seks, mencium, memegang bagian intim adalah bentuk pemerkosaan.


Cara untuk mengentahui bahwa pasangan telah memberikan consent menurut planned parenthood diibaratkan sebagai kentang atau FRIES. FRIES adalah singkatan dari Freely given, Reversible, Informed, Enthusiastic, dan Specific. Artinya untuk mendapatkan persetujuan setiap pribadi memilki hak untuk memilih tanpa ada beban dan pengaruh dari orang lain, dapat menganti pikirannya kapanpun ketika ia belum melakukan sebuah hubungan, diberikan informasi yang jelas dan terdapat spesifik bahasa lisan yang menyatakan persertujuan.



Consent tidak pernah berkaitan dengan kepribadian masa lalu, cara berpakaian atauapun hal lainnya. Walaupun di masa lampau seseorang sudah pernah melakukan sebuah hubungan seksual tetapi ketika tiba-tiba ia tidak mau melakukannya hal ini merupakan sesuatu yang wajar dan tidak bisa dipaksakan.


Dalam webinar consent & sexual abuse yang diadakan oleh Tiara pada Jumat 4 Desember 2020 ini, ia mengatakan bahwa masih banyak orang yang belum mengerti tentang apa itu persetujuan seksual. Ia juga membahas bagaimana seseorang harus paham betul tentang persetujuan sebelum melakukan hubungan seksual agar terhindar dari kekerasan. “Jadi kalau diancam dan dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak disetuji di awal itu udah termasuk ke dalam pelanggaran seksual atau kekerasan seskual dan nantinya bisa berujung ke pemerkosaan,” ujarnya di lansir dari Kompas.


Maka dari itu, adanya consent adalah suatu kewajiban untuk dipahami secara jelas bagi kedua belah pihak. Berkomunikasi antar pasangan tentang persetujuan seksual harus dilakukan agar dapat mencegah kekerasan seksual karena keduanya telah merasa siap dan setuju atas hal tersebut.


Penulis : Malwa Hazwani

Editor : Annisya Asri

11 views0 comments

Comentarios


bottom of page