Sumber foto : Alinea.id
Gerakan menikah muda masih aktif dikampanyekan oleh akun-akun di media sosial. Kutipan-kutipan romantis ditambah dalil-dalil seolah meyakinkan generasi muda untuk segera menikah. Kampanye tersebut dimaksudkan agar dapat menghindari zina. Mereka yang mengkampanyekan gerakan nikah muda menganggap pernikahan adalah solusi untuk menghindari zina dan menghalalkan hubungan seks adalah ibadah.
Pada sebagian kalangan anak muda islam yang aktif di media sosial, gerakan ini mendapat sambutan baik. hal itu terlihat dari pengikut akun @gerakannikahmuda yang sudah mencapai 434 ribu pengikut dan beberapa akun lainnya seperti @indonesiatanpapacaran, @hijrahdaripacaran @beraninikahtakutpacaran yang juga mengkampanyekan gerakan nikah muda. Akun-akun tersebut saling berkolaborasi dan bertukar bahan kampanye tentang materi-materi menikah di usia muda pada anak-anak muda.
“Materinya itu berisi ajakan untuk menghindari zina dan larangan pacaran yang di share lewat instagram dan grup whatssap,” ujar Syifa salah satu pengikut akun @indonesiatanpa pacaran dan @gerakannikahmuda.
Ia menambahkan bahwa grup whatsaap tersebut didominasi oleh kalangan usia produktif, yaitu pelajar, mahasiswa hingga pekerja, baik itu laki-laki maupun perempuan. Syifa yang saat itu masih menjadi seorang pelajar SMA ikut serta dalam mengkampanyekan materi tersebut kepada teman-teman pengikut akun instagramnya. Ia aktif bergabung dalam grup tersebut sejak tahun 2018.
Kampanye gerakan nikah muda, bukan hanya dikampanyekan melalui platform instagram saja, tapi juga melalui grup Whatsapp yang mereka buat dengan membuka open recruitment bagi pemuda yang ingin gabung ke grup whatsaap tersebut. Sayangnya, ada beberapa hal penting yang dilupakan terkait nikah muda, baik dari segi hukum maupun segi psikologi dan kesehatan.
Perlu diketahui, batas usia untuk pernikahan yang semula bisa dilakukan pada usia 16 tahun bagi perempuan, kemudia direvisi menjadi 19 tahun. Hal ini dituliskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 yang mengatur batas minimal usia untuk menikah. Hal itu sejalan dengan dampak yang diakibatkan dari menikah di usia dibawah 19 tahun, baik dari sisi psikologi maupun kesehatan.
Risiko Kesehatan yang Mengintai Pernikahan Dini
Dikutip dari alodokter, pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian. Hal itu dikarenakan, dalam sisi psikologi, anak dengan usia dini belum mampu untuk menghadapi masalah yang timbul dalam pernikahan. Remaja dinilai belum bisa menemukan cara yang sehat dan baik untuk meluapkan emosi dalam psikologi atau mencari distraksi saat sedang mengalami stress.
Seperti kasus selebgram bernama Salmafina yang menikah di usia 18 tahun dengan seorang hafiz Alquran bernama Taqy yang berusia 22 tahun. Usut punya usut, rupanya pilihan Salmafina Sunan nikah muda tak lain adalah karena orangtuanya yang saat itu juga menikah muda. Namun sayang, keberuntungan dalam rumah tangga Salmafina tidak seberuntung kedua orang tuanya. Pernikahannya hanya bertahan selama 2 bulan dan memutuskan untuk bercerai.
Sejumlah penelitian menemukan bahwa pernikahan di usia muda berpotensi meningkatkan risiko perceraian. Dilansir dari Tirto.id, Nicholas Wolfinger, seorang profesor dari studi keluarga dan konsumsi dan sosiologi di Universitas Utah, Amerika Serikat menganalisis data National Survey of Family Growth (NSFG) dan mendapati pada periode 2006 hingga 2010, risiko tingkat perceraian untuk pernikahan pada usia 20-24 tahun mencapai 20 persen. Risiko ini terbanyak kedua setelah pernikahan pada usia di bawah 20 tahun yakni 32 persen.
Sejatinya, kematangan fisik, psikologi dan emosional yang yang baik sangat diperlukan untuk menjadi landasan dari suatu pernikahan. Kedewasaan baik fisik maupun mental menjadi alasan mengapa pernikahan usia anak tidak disarankan.
Dilansir dari theasianparent.com, sebuah penelitian dari UNICEF pada tahun 2005 membuktikan bahwa ankga kekerasan dalam pernikahan dini sangat tinggi yaitu sebesar 67%. Tingginya angka ini dipengaruhi oleh kurangnya kemampuan remaja untuk menentukan sikap dan bernegosiasi. Tidak jarang juga terjadi kekerasan seksual dalam pernikahan usia anak.
Perempuan yang menikah di bawah usia akan berisiko untuk terkena kanker leher Rahim.
Pada usia dini, sel-sel leher Rahim masih belum matang dengan benar sehinngga jika terpapar Human Papiloma Virus (HPV), pertumbuhan sel akan menyimpang dan menjadi sel kanker. Pada penelitian tahun 2007 juga menunjukan bahwa pernikahan usia anak dapat meningkatkan risiko penyakit kelamin dan HIV. Pengetahuan anak masih sangat minim mengenai seks yang sehat dan aman.
Problematika tentang gerakan menikah muda yang saat ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat seharusnya tidak didiamkan berlarut-larut. Diperlukan sosialisasi lebih dan mendalam mengenai bagaimana seks yang sehat dan aman kepada anak muda.
Penulis : Annisa Aulia
Editor : Hammam Izzuddin
Comments